PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

Legalitas yang memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai standar teknis, tata ruang, dan peraturan pemerintah.

Mewujudkan Pembangunan yang Aman, Tertib, dan Legal

Bangunan gedung merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pembangunan nasional yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya. Seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan di berbagai sektor, muncul tantangan untuk memastikan bahwa setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.

Mekanisme perizinan bangunan diatur melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan turunannya. Namun, seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sistem perizinan bangunan disederhanakan agar lebih efisien dan memberikan kemudahan berusaha tanpa mengurangi aspek keselamatan dan ketertiban.

Sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menggantikan beberapa ketentuan lama, termasuk perubahan dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penguatan terhadap penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai jaminan bahwa bangunan telah layak digunakan sesuai dengan fungsinya.

Pengertian

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Dengan kata lain, PBG merupakan bentuk perizinan berbasis persetujuan teknis, bukan sekadar izin administratif, karena menitikberatkan pada pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung, meliputi:

  • Keselamatan

  • Kesehatan

  • Kenyamanan

  • Kemudahan bagi pengguna

Tujuan

Tujuan diberlakukannya PBG adalah untuk:

  1. Menjamin setiap bangunan memenuhi standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

  2. Meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi masyarakat maupun pelaku usaha di sektor konstruksi dan properti.

  3. Menggantikan sistem IMB yang selama ini lebih bersifat administratif dengan sistem berbasis persetujuan teknis dan kepatuhan standar.

  4. Mendukung pelaksanaan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Dasar Teknis PBG

Dalam proses penerbitan PBG, pemohon wajib melampirkan dokumen perencanaan teknis yang disusun oleh tenaga ahli bersertifikat, meliputi:

  • Dokumen arsitektur, struktur, dan utilitas,

  • Dokumen tata letak bangunan,

  • Dokumen lingkungan, dan

  • Dokumen keselamatan kebakaran.

PBG diterbitkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) melalui sistem Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi secara nasional.

Hubungan antara PBG dan SLF

PBG dan SLF memiliki keterkaitan erat dalam siklus penyelenggaraan bangunan gedung:

  1. PBG diterbitkan sebelum pembangunan, sebagai dasar persetujuan desain dan pelaksanaan konstruksi.

  2. SLF diterbitkan setelah pembangunan selesai, sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah sesuai dengan PBG dan layak digunakan.

  3. Keduanya menjadi bagian dari sistem pengendalian penyelenggaraan bangunan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban umum.

Dengan diberlakukannya PP Nomor 16 Tahun 2021, paradigma penyelenggaraan bangunan bergeser dari sistem perizinan administratif (IMB) menjadi sistem persetujuan berbasis kepatuhan teknis (PBG dan SLF).

Hal ini dimaksudkan agar pembangunan nasional berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa setiap bangunan aman, fungsional, dan berkelanjutan sesuai standar yang berlaku.

Lingkup Layanan PBG Sakalima

Penyusunan Dokumen Teknis

Pembuatan dokumen rencana arsitektur, struktur, dan utilitas yang sesuai standar.

Simulasi dan Pemeriksaan Desain

Verifikasi desain terhadap peraturan tata ruang dan ketentuan teknis.

Koordinasi dengan Instansi Terkait

Pengurusan administrasi dan penyesuaian data sesuai sistem OSS / SIMBG.

Pendampingan Hingga Terbit PBG

Pendampingan proses hingga penerbitan PBG secara resmi oleh pemerintah daerah.

Proses Pengurusan PBG di Sakalima

1

Pengumpulan Data & Dokumen Teknis

Evaluasi kelayakan teknis bangunan berdasarkan kondisi aktual.

2

Analisis & Validasi Desain

Menyesuaikan rencana dengan ketentuan tata ruang dan peraturan teknis bangunan.

3

Koordinasi & Verifikasi Pemerintah Daerah

Pendampingan proses pengajuan melalui OSS / SIMBG hingga pemeriksaan teknis selesai.

4

Penerbitan PBG Resmi

Bangunan dinyatakan memenuhi ketentuan dan dapat dilanjutkan ke tahap konstruksi.

GALERI

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Sakalima

"Mulai Pembangunan dengan Izin yang Tepat dan Resmi."

Percayakan pengurusan PBG Anda kepada tim ahli Sakalima untuk memastikan kelancaran dan kepastian hukum proyek Anda.