SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
Memastikan bangunan Anda aman, legal, dan siap digunakan sesuai standar keselamatan dan peraturan pemerintah.
Kepastian Hukum dan Keamanan untuk Bangunan Anda
Bangunan gedung merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pembangunan nasional yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya. Seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan di berbagai sektor, muncul tantangan untuk memastikan bahwa setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Sebelumnya, mekanisme perizinan bangunan diatur melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan turunannya. Namun, seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sistem perizinan bangunan disederhanakan agar lebih efisien dan memberikan kemudahan berusaha tanpa mengurangi aspek keselamatan dan ketertiban.
Sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menggantikan beberapa ketentuan lama, termasuk perubahan dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penguatan terhadap penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai jaminan bahwa bangunan telah layak digunakan sesuai dengan fungsinya.
Pengertian
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan laik fungsi, dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
Tujuan SLF
Penerbitan SLF bertujuan untuk:
Menjamin bahwa bangunan yang telah selesai dibangun aman, nyaman, dan sesuai fungsi penggunaannya.
Menjadi dasar hukum penggunaan bangunan oleh pemilik atau penyewa.
Menjadi bukti pemenuhan persyaratan teknis bangunan sesuai hasil pemeriksaan lapangan dan dokumen teknis.
Menjamin keberlanjutan pemeliharaan bangunan melalui pemeriksaan berkala terhadap kelaikan fungsi bangunan.
Ruang Lingkup SLF
SLF diterbitkan untuk:
Bangunan baru setelah selesai dibangun dan dinyatakan memenuhi standar laik fungsi.
Bangunan lama yang telah berdiri namun belum memiliki SLF, melalui proses penilaian ulang kelaikan fungsi.
Perpanjangan SLF, sesuai masa berlaku yang ditetapkan (5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal, dan 20 tahun untuk rumah tinggal)
Hubungan antara PBG dan SLF
PBG dan SLF memiliki keterkaitan erat dalam siklus penyelenggaraan bangunan gedung:
PBG diterbitkan sebelum pembangunan, sebagai dasar persetujuan desain dan pelaksanaan konstruksi.
SLF diterbitkan setelah pembangunan selesai, sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah sesuai dengan PBG dan layak digunakan.
Keduanya menjadi bagian dari sistem pengendalian penyelenggaraan bangunan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban umum.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 16 Tahun 2021, paradigma penyelenggaraan bangunan bergeser dari sistem perizinan administratif (IMB) menjadi sistem persetujuan berbasis kepatuhan teknis (PBG dan SLF).
Hal ini dimaksudkan agar pembangunan nasional berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa setiap bangunan aman, fungsional, dan berkelanjutan sesuai standar yang berlaku.
Lingkup Layanan SLF Sakalima








Audit Teknis Bangunan
Evaluasi Struktur & Keselamatan
Pemeriksaan Sistem Utilitas
Pendampingan Administrasi & Pengajuan SLF
Pemeriksaan kondisi arsitektur, struktur, dan sistem bangunan.
Verifikasi kekuatan struktur dan standar keselamatan pengguna.
Pemeriksaan sistem listrik, air, sanitasi, dan kebakaran.
Penyusunan dokumen teknis dan koordinasi dengan instansi terkait hingga terbit SLF.
Proses Pengurusan SLF di Sakalima
1
Pemeriksaan & Audit Awal
2
Analisis & Penyusunan Dokumen Teknis
3
Koordinasi & Verifikasi dengan Instansi Terkait
4
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Evaluasi kelayakan teknis bangunan berdasarkan kondisi aktual.
Pembuatan laporan audit dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan SLF.
Pendampingan proses pemeriksaan lapangan dan validasi oleh lembaga berwenang.
Bangunan dinyatakan laik fungsi, legal, dan siap beroperasi.
GALERI
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Sakalima





"Pastikan Bangunan Anda Aman dan Legal untuk Digunakan."
Percayakan proses pengurusan SLF Anda kepada tim ahli Sakalima yang berpengalaman dan terverifikasi.

Konsultan perencanaan bangunan, perizinan, dan analisis teknis yang menghadirkan solusi fungsional, efisien, dan berkelanjutan untuk proyek komersial, residensial, dan industri.


© 2025. All rights reserved.
Permata Cimanggis, Cluster Kristal Blok.J1/12,
Cimpaeun, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat
📞 +62 877-0509 7755

